FETP Indonesia

Penyakit menular, termasuk potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), masih menjadi tantangan serius bagi kesehatan masyarakat di Indonesia, terutama pada tingkat provinsi. Dengan kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam, setiap wilayah memiliki penyakit endemik yang dapat mengancam keselamatan jiwa apabila tidak dilakukan investigasi, intervensi, serta pengendalian secara tepat untuk mencegah dampak yang lebih besar terhadap kesehatan masyarakat.

Hingga saat ini, Indonesia masih banyak menerima laporan KLB seperti campak, DBD, malaria, dan penyakit potensial wabah lainnya. Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan dalam sistem surveilans, termasuk pada strategi respons dan kesiapsiagaan, terutama di tingkat puskesmas.
 
Sebagai upaya untuk mengatasi hal ini, SAFETYNET Indonesia, dengan dukungan dari CDC Country Office Indonesia, menginisiasi program minigrant yang ditujukan untuk mendukung tenaga kesehatan, terutama petugas surveilans dan pemegang program penyakit di tingkat Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, hingga Dinas Kesehatan Provinsi.
Program ini bertujuan untuk:
  • Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan agar dapat merespons KLB secara efektif.
  • Mendukung upaya pengendalian dan pencegahan KLB di berbagai wilayah Indonesia.

Kriteria Penerima Minigrant:

  1. Tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, atau Dinas Kesehatan Provinsi di seluruh Indonesia.
  2. Petugas surveilans atau pemegang program penyakit di seluruh Indonesia.
  3. Proposal diprioritaskan untuk penyakit yang berpotensi menjadi wabah.

Persyaratan Dokumen:

  • Project proposal
  • Financial proposal
  • Informasi singkat pemohon
  • Surat keterangan penggunaan dana
Catatan: Tersedia template/format wajib yang harus diikuti dalam penyusunan dokumen tersebut. Proposal dapat diajukan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris (disarankan Bahasa Inggris).
Kerangka acuan minigrant ini dapat diakses pada link berikut:
https://drive.google.com/file/d/1iIF-b8XpX0O_qevZNG3rLmIY_WZjxOz4/view?usp=sharing


Batas Waktu Pengajuan:




Seluruh proposal harus diajukan paling lambat tanggal 31 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Proposal yang diterima setelah batas waktu tidak akan diproses.


Pendanaan:

Setelah melalui proses seleksi, akan dipilih minimal enam penerima minigrant (jumlah penerima dapat lebih, tergantung ketersediaan dana). Setiap penerima akan mendapatkan dana berkisar antara Rp20.000.000 – Rp25.000.000 yang dapat digunakan untuk investigasi KLB, respons, dan pengendalian. Penggunaan dana, termasuk alokasi untuk honorarium, harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Kerangka Acuan Minigrant.


Informasi Lebih Lanjut:

Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi:
Resident Advisor SAFETYNET Indonesia, Fadhil Armen
WhatsApp/Mobile: +62 813-1878-7383
Email: [email protected]

Alamat

Gedung D Lantai 3 - Ditjen P2P Kementerian Kesehatan RI
Jl. Percetakan Negara No.29, RT.23/RW.7, Johar Baru
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10560

08111690148
2018 © FETP Indonesia. Hak Cipta dilindungi Undang - Undang.